SOLOPOS.COM - Kapolsek Serengan Kompol Giyono menunjukkan empat pejudi yang ditangkap Minggu (30/7/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Perjudian Solo, seorang perempuan asal Sukoharjo ditangkap karena menjadi penambang capjiki keliling.

Solopos.com, SOLO — Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Serengan menangkap lima pejudi yang sedang berjudi di lokasi proyek pembangunan ruko di Jl. Notodiningratan RT 004/RW 004, Kemlayan, Serengan, Minggu (30/7/2017).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Satu dari lima orang itu adalah Kelima perempuan asal Dukuh Turi RT 002/RW 009, Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo, Tiya Ari Wahyuningsih, 29. Tiya berperan sebagai penambang capjiki keliling.

Sedangkan empat orang lainnya yakni Daryanto, 47, warga Purwodadi, Grobogan; Sutrino, 60, warga Purwodadi, Grobogan; Agung Sasongko, 36, warga Kampung Pemedan Timuran RT 003 /RW 006, Keprabon, Banjarsari; dan Mujiono, 58, warga Kampung Sangkrah RT 003 /RW 002, Sangkrah, Pasar Kliwon.

Kapolsek Serengan Kompol Giyono mengatakan penangkapan lima pejudi itu bermula dari laporan warga ada penambang judi capijiki keliling. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan memetakan daerah rawan perjudian capjiki di Serengan.

“Kami menemukan lokasi proyek pembangunan ruko yang dijadikan tempat judi capjiki. Empat orang tengah berkumpul memasang nomor taruhan capjiki. Sementara seorang perempuan berperan sebagai penambang capjiki keliling juga berada di lokasi dan diamankan petugas,” ujar Giyono kepada wartawan di Mapolsek, Senin (31/7/2017).

Menurut Giyono, kelima pejudi dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Barang bukti diamankan berupa satu kertas paito, tiga pulpen, uang tunai senilai Rp180.000, dan selembar kertas bukti pemasangan judi capjiki.

Kelima pelaku dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. “Kami menahan keempat pemasang judi capjiki. Sementara Tiya penambang capjiki ditahan Satreskrim Polresta Solo di Mapolresta,” kata dia.

Ia menjelaskan tiga dari empat pelaku bekerja sebagai buruh bangunan dan satu sebagai pengawas proyek pembangunan ruko. Modusnya, penambang berkeliling mencari pemasang. Kalau ada pemasang yang nomornya keluar uangnya langsung diberikan.

Salah satu pelaku, Sutrino, mengaku nekat memasang judi capjiki karena tertarik dengan keuntungannya. Setiap memasang Rp10.000 mendapatkan Rp100.000. Selama dua kali memasang judi capiji belum pernah mendapatkan untung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya