SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti kasus perjudian di Mapolresta Solo, Kamis (20/7/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Polisi menangkap 16 orang saat menggerebek judi capjiki di empat lokasi.

Solopos.com, SOLO — Anggota Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polresta Solo menggerebek empat lokasi perjudian capjiki dan dadu, Rabu (19/7/2017). Total ada 16 orang yang ditangkap di empat lokasi itu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tujuh dari 16 orang itu yakni Daliman, 60, warga Boyolali; Yanto, 59,warga Grogol, Sukoharjo; Giyono, 58, warga Karanganyar; Suparjo, 63, warga Gilingan, Banjarsari; Haryadi, 62, Nogosari, Boyolali; Hadi, 57, warga Kalijambe, Sragen; dan Sarjono, 61, warga Mojosongo, Jebres.

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan penangkapan 16 pejudi itu berawal dari laporan masyarakat dan gerak cepat tim patroli zona Polresta Solo. Polresta Solo menindaklanjuti laporan warga tentang adanya perjudian di Jl. S. Parman tepatnya di sisi utara Pasar Legi, Setabelan, Banjarsari.

“Kami menerjunkan tim patroli zona menuju lokasi pada pukul 12.15 WIB dan mendapati enam orang sedang berjudi capjiki. Keenam pelaku tersebut ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Solo untuk dimintai keterangan,” ujar Ribut kepada wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (20/7/2017).

Menurut Ribut, keenam pelaku yang telah ditangkap menginformasikan ada tiga lokasi lain perjudian capjiki dan dadu yakni di Jl. Srigading, Mangkubumen, Banjarsari; Jl. Derkuku, Mangkubumen, Banjarsari; dan di Jl. Pringading, Setabelan, Banjarsari. Polresta Solo menangkap 10 pejudi di tiga lokasi itu.

“Kami langsung membawa sepuluh pejudi tersebut ke Mapolresta Solo. Hasil penyelidikan petugas, tiga di antara mereka kedapatan membawa ganja, pil ekstasi, dan sabu-sabu paket hemat seberat 0,25 gram,” kata dia.

Ia menjelaskan ketiga pelaku itu diserahkan ke Satnarkoba Polresta Solo. Ketiganya dijerat Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

“Kami mengamankan uang tunai senilai Rp10 juta, batok dadu, sembilan sepeda motor berbagai merek, pensil, korek api, kertas ramalan, tas, 12 ponsel, stempel, kalkulator, paito, gunting, dan lainnya,” kata dia.

Ia menjelaskan satu dari 16 pelaku diketahui sebagai bandar judi capjiki dengan omzet per hari mencapai belasan juta rupiah. Semua pejudi dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

“Kami mengapresiasi tim patroli zona dan Sabhara dalam memberantas pekat. Polresta berkomitmen memberantas pekat di Kota Solo,” kata dia.

Seorang bandar judi capjiki, Daliman, mengaku judi capjiki di Setabelan telah berlangsung selama tiga bulan. Setiap hari ada enam putaran judi capjiki di mana sekali putaran mendapatkan keuntungan senilai Rp200.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya