SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus perjudian capjiki (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Solo melibatkan dua duda yang berdalih cari hiburan setelah ditinggal istri.

Solopos.com, SOLO--“Pusing  mas ditinggal bojo, dari pada stres mending golek hiburan [Pusing saya ditinggal istri, dari pada stress mending cari hiburan]” kalimat itu terlontar dari mulut Slamet Widodo, 39, saat ditanya wartawan kenapa dia suka bermain judi. Warga Semanggi, Pasar Kliwon itu mengaku ingin mencari hiburan dengan bermain judi dadu setelah bahtera rumah tangganya pecah tiga bulan yang lalu.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Pria yang sebelumnya bekerja sebagai tukang parkir ini ditangkap polisi saat bermain judi dadu di sebuah indekos di Kampung Dawung Tengah, RT 005/RW 015, Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Solo, Selasa (11/8/2015) dini hari. Pria yang memiliki tiga anak ini mengaku kehidupannya seketika berubah setelah berpisah dengan istrinya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dulu saya tukang parkir di Pasar Klewer. Saya enggak mau main judi. Masa anak saya mau dikasih makan hasil judi,” kata dia kepada wartawan di Polsek Serengan, Kamis (20/8/2015). Kendati menganggap bermain judi sebagai hiburan, namun Slamet mengaku tidak pernah mendapat untung dan terus-terusan merugi.

Slamet tidak sendiri, temannya yakni Haryanto, 49,  yang berperan sebagai bandar juga ikut dibekuk polisi. Haryanto juga bernasib hampir sama dengan Slamet. Dia terjerembab di dunia perjudian setelah berpisah dengan sang istri. “Kalau saya juga sudah lama berpisah. Ya ingin huburan saja biar enggak stres,” ucap dia.

Warga Serengan itu mengaku membeli peralatan judi dadu itu seharga Rp100.000. Selama menjadi bandar judi dia mengaku mendapatkan keuntungan Rp200.000-Rp500.000.

Kapolsek Serengan, Kompol Edi Wibowo, melalui Kanitreskrim, AKP Joko Lelono mengatakan keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga. Awalnya yang ditangkap ada empat orang, namun yang terbukti bermain judi dua orang. “Yang dua orang tidak terbukti, mereka hanya dijadikan saksi,” kata dia.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga buah mata dadu, satu tatakan dadu, satu penutup dadu, dan uang tunai senilai Rp130.000. Atas kasus ini Slamet dan Haryanto dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya