Solopos.com, SOLO—Polsek Serengan Solo membongkar judi capjiki, Minggu (2/11/2014) malam. Mereka merupakan subbandar dan pemasang. Beroperasi selama 12 jam subbandar Serengan tersebut raup untung Rp3,6 juta!
Mereka merupakan warga Joyotakan, subbandar yakni Sugeng Riyadi, 30, dan empat orang lainnya pemasang atau penambang yakni pemasang yakni Joko Santoso, 55; Satibi, 49; Wagino, 48; dan Andi Susilo, 48.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Sugeng kepada wartawan, Kamis (6/11/2014), mengaku semula hanya mencoba. Setelah mendapatkan pembeli yang cukup banyak dia ketagihan.
Dia membuka praktik pukul 10.00 dan berakhir pukul 22.00 WIB. Dengan demikian beroperasi selama 12 jam.
Pembukaan dilakukan setiap dua jam. Sekali bukaan Sugeng dapat meraup keuntungan Rp400.000-Rp600.000. Sehingga dalam 12 jam beroperasi Sugeng enam kali membuka bukaan. Dengan demikian Sugeng bisa meraup keuntungan hingga Rp3,6 juta.
“Saya enggak tahu bandarnya siapa, soalnya lewat internet,” aku Sugeng.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, mengatakan judi capjiki di Solo kembali menggeliat setelah sekian lama terkubur. Indikasi merebaknya judi tersebut tercermin dari tujuh pengungkapan kasus judi capjiki sejak sebulan terakhir.