SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Solopos.com, SOLO — Sebuah mes atau asrama milik toko kain ternama di Kampung/Kelurahan Kemlayan RT 002/RW 003, Serengan, Solo, digerebek aparat Polsek Serengan, Jumat (4/4/2014) dini hari. Penggerebekan dilakukan karena mes tersebut diinformasikan warga digunakan untuk berjudi.

Pada kesempatan itu enam penghuni mes yang merupakan pekerja toko kain dibekuk aparat, karena kedapatan sedang berjudi domino. Para pelaku adalah Sardiyanto, 34, warga Alastuwo, Kebakkramat, Karanganyar; Muh. Nur Sahid, 43, warga Panularan, Laweyan, Solo; Yodi Suparjo, 27, warga Kemlayan. Sedangkan tiga pelaku lainnya adalah Triyanto, 36, warga Timuran, Banjarsari, Solo; Ridwan Prasetya, 22, warga Genengan, Mojosongo, Jebres, Solo; dan Suraji, 35, warga Alastuwo, Kebakkramat, Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kanitreskrim Polsek Serengan, AKP Widodo, saat gelar tersangka dan barang bukti di mapolsek setempat, Kamis (10/4/2014), menceritakan penggerebekan dilaksanakan setelah petugas mendapat informasi dari warga sekitar lokasi. Warga merasa resah lantaran mes itu digunakan penghuni sebagai tempat berjudi hingga larut malam. Petugas dikatakan Widodo langsung menggerebek lokasi setelah mendapat kepastian ada praktik judi di mes tersebut, pukul 01.00 WIB.

“Mereka berjudi di sebuah ruangan tertutup. Saat kami masuk para pelaku tak bisa berkutik. Uang taruhan dan kartu domino masih di lantai. Selanjutnya mereka kami mintai keterangan di kantor,” ulas Widodo mewakili Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistiyanto.

Selain menangkap enam pelaku, dari penggerebekan tersebut petugas menyita barang bukti berupa dua set kartu domino dan uang tunai Rp317.000. Uang itu diduga hasil taruhan seluruh pelaku. Widodo melanjutkan, sebenarnya laporan adanya praktik judi itu sudah disampaikan ke petugas beberapa lama sebelumnya. Namun, sebelum bertindak petugas terlebih dahulu harus menyelidiki. Setelah mendapat kepastian lokasi tersebut ada praktik judi petugas baru dapat bertindak tegas.

“Para tersangka beberapa kali berjudi di mes. Penghuni mes lain juga sudah memperingatkan, tapi mereka tetap saja nekat berjudi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka kami jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Widodo.

Salah satu tersangka, Yodi, kepada wartawan mengaku berjudi untuk mengisi waktu luang sembari menunggu tayangan pertandingan bola di televisi. Dia mengatakan, judi digelar atas persetujuan bersama dan bukan ide dari salah satu orang saja. Karyawan toko kain yang beroperasi tak jauh dari Plasa Singosaren itu mengaku sangat menyesali perbuatannya.

“Hanya buat iseng, taruhan juga cuma Rp1.000-Rp2.000. Kapok saya, gara-gara hal sepele seperti ini bisa dipenjara. Enggak tahu juga bagaimana nasib saya di toko. Bos kami sudah tahu,” ujar Yodi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya