SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi capjiki (JIBI/Solopos/Dok)

Perjudian Solo, polisi menangkap 4 pejudi, satu di antaranya bandar capjikia.

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo menangkap empat pejudi capjikia di Tipes, Serengan, Minggu (15/1/2017) pukul 22.00 WIB. Satu dari empat pelaku yang merupakan bandar ditangkap di warung hik.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, mewakili Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan keempat pelaku tersebut yakni Mulyadi, Muh. Rifai, Denis, dan Sukarno. Mulyadi berperan sebagai bandar. Sementara empat pelaku lainnya pemasang serta pengepul.

“Kami menangkap pelaku judi berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya judi capjikia di Tipes,” ujar Sutoyo kepada wartawan di Mapolresta, Senin (16/1/2017).

Ia mengatakan barang bukti yang disita berupa buku rekap dan uang tunai senilai Rp501.000. Omzet judi per hari mencapai Rp150.000 sampai Rp200.000. Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman selama 10 tahun atau denda senilai Rp25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya