SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi remi (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO –Aparat Polsek Serengan menggulung arena judi jenis remi di kediaman Riyanto, warga Kampung Dawung RT 003/RW 013, Serengan, Sabtu (13/12/2014) pukul 18.00 WIB. Sebanyak tiga pejudi dibekuk petugas polisi di lokasi penggerebekan.

Informasi yang dihimpun Espos, tiga tersangka yang ditangkap polisi, yakni Purbo K, 33, warga Cawas, Klaten; R, 43, warga Joyosuran, Pasar Kliwon; Skt, 57, warga Kenep, Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan sejumlah uang tunai. Guna memertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

“Penggerebekan arena judi itu bermula dari laporan warga sekitar yang mengaku resah setelah melihat aksi perjudian itu. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi saat kejadian tersebut,” kata Kanitreskrim Polsek Serengan, AKP Widodo, mewakili Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistyanto, saat ditemui wartawan di Solo, Kamis (18/12/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya