SOLOPOS.COM - Kanitreksrim Polsek Laweyan AKP Sajimin (kanan) memintai keterangan empat pejudi capjiki di Mapolsek Laweyan, Senin (22/5/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Perjudian Solo, polisi menangkap empat warga Sondakan yang berjudi di kuburan.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Laweyan Solo menangkap empat warga Sondakan, Laweyan, yang tepergok tengah berjudi di kuburan, Minggu (21/5/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keempat pejudi itu yakni Gatot Ruseno, 39; Sinar Wiyarto, 54; Setiyono, 42; dan Mardiyanto, 42. Kapolsek Laweyan, Kompol Santoso, mengatakan penangkapan keempat pejudi itu berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya perjudian di Sondakan.

Ekspedisi Mudik 2024

Polisi lalu mengintai lokasi kejadian. “Kami mendapati empat orang keluar masuk ke dalam TPU [Tempat Pemakaman Umum] Sondakan,” ujar Santoso kepada wartawan di Mapolsek, Senin (22/5/2017).

Menurut Santoso, polisi langsung menangkap empat orang yang sedang berjudi capjiki di TPU untuk dibawa ke Mapolsek. Menurut pengakuan pelaku, mereka berjudi di kuburan selama dua bulan. Pelaku bernama Gatot berperan sebagai penambang.

Sementara tiga pelaku lainnya sebagai pemasang. Keempat pelaku dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya