SOLOPOS.COM - Tim Sparta menangkap enam orang pejudi qiu-qiu di kawasan Kestalan, Banjarsari, Solo, pada Minggu (14/3/2021) sore.(Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Tim Sparta Sabhara Polresta Solo membongkar praktik perjudian qiu-qiu di salah satu bangunan kawasan Kestalan, Banjarsari, Solo, Minggu (14/3/2021) sore.

Hal itu berkat laporan warga yang mengirim pesan berisi share location aktivitas perjudian tersebut. Polisi lantas mengecek laporan itu dan menemukan enam orang warga tengah berjudi kartu domino jenis qiu-qiu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (15/3/2021) dini hari, mengatakan mengapresiasi dukungan aktif masyarakat Kota Solo dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat).

Baca Juga: Ibu-Anak Kendarai Motor Tertimpa Pohon Tumbang Di Jalan Tawangsari-Cawas Sukoharjo

Menurutnya, dalam pesan aduan, warga mengaku resah dengan aktivitas perjudian qiu-qiu di Solo itu. “Enam orang kami tangkap dan saat ini menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Solo. Seluruhnya kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” paparnya.

Menurutnya, dari enam orang yang ditangkap seluruhnya warga luar Kota Solo. Identitas para pejudi itu yakni ER, 27, warga Ngrombo, Plupuh, Sragen, PR, 34, warga Gondangrejo, Karanganyar.

Kemudian SBR, 49, warga Matesih, Karanganyar, SLT, 41, warga Ngrombo, Plupuh, Sragen, SWT, 60, warga Bulurejo, Gondangrejo, Karanganyar, dan SPY, 49, warga Sendangrejo, Miri, Sragen.

Baca Juga: 12.000 Warga Lansia Solo Sudah Divaksin, Masih Kurang 39.000 Orang

Enam Set Kartu Domino

Menurutnya, dari tangan para pelaku perjudian qiu-qiu itu, aparat Polresta Solo menyita enam set kartu domino, uang sejumlah Rp250.000, dan selembar tikar. Para pelaku dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.

Sebelumnya, Tim Sparta Sabhara Polresta Solo menangkap empat orang pejudi di kawasan Banyuangung, Banjarsari, Solo, pada Sabtu (13/3/2021) dini hari. Empat pejudi itu tertangkap saat bermain judi dadu dalam aplikasi berbasis Android.

Baca Juga: Waduh, Klaster Covid-19 Muncul Di Mojo Solo, 22 Orang Positif

Para pelaku sengaja menggunakan aplikasi untuk mengelabui petugas. Namun, saat penggeledahan polisi tetap menemukan bukti untu menjerat para pelaku.

“Saat tim kami mengecek, ternyata benar ada aktivitas judi. Kami langsung tangkap mereka. Satu unit handphone berisi aplikasi dadu dan sejumlah uang kami sita,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya