SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Borgol JIBI/Antara

Perjudian Ponorogo, seorang mantan anggota DPRD Ponorogo ditangkap polisi saat asyik berjudi.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang mantan anggota DPRD Ponorogo berinisial SA, 50, warga Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Ponorogo, ditangkap polisi saat sedang asyik berjudi di teras rumah di Desa Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo. SA diciduk saat berjudi bersama temannya berinisial SU, 42, warga Desa Bangunrejo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan menurut informasi yang diterima kepolisian, SA merupakan mantan anggota DPRD Ponorogo periode antara 1999-2004. Sebelumnya SA juga pernah ditangkap polisi karena kasus perjudian.

“SA ini berperan sebagai penombok dan pelaku SU berperan sebagai bandar. Keduanya ditangkap saat sedang berjudi di teras rumah warga, Rabu [9/8/2017] siang,” kata dia, Sabtu (12/8/2017).

Sudarmanto menyampaikan kedua orang itu berjudi menggunakan aplikasi dadu yang diunduh dari smartphone. Mereka menggunakan aplikasi perjudian dadu itu dengan cara menggerakkan dadu dan selanjutnya penombok akan memasang sejumlah uang untuk menebak angka di dadu tersebut.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp335.000 dan HP Xiaomi yang digunakan sebagai media perjudian. Kedua pelaku saat ini mendekam di tahanan Polres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka ini. Keduanya akan dikenai PAsal 303 KUHP tentang Perjudian,” ujar Sudarmanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya