SOLOPOS.COM - Pelaku perjudian, SUG, warga Keniten, Ponorogo, dimintai keterangan di Mapolsek Sukorejo, Ponorogo, Senin (20/6/2016). (Istimewa)

Perjudian Ponorogo, seorang pria asal Keniten ditangkap karena melakukan perjudian.

Madiunpos.com, PONOROGO — Anggota Polsek Sukorejo, Ponorogo menangkap seorang pria yang diduga menjadi bandar judi dadu kopyok di wilayah Dukuh Slemanan, Desa Bangunrejo, Sukorejo, Senin (20/6/2016) sekitar pukul 00.15 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku berinisial SUG, 62, warga Jl. Letjen S. Parman No. 228 Kelurahan Keniten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang sering melakukan dadu kopyok di Dukuh Slemanan. Atas informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan ke lokasi dan memantau aktivitas di lokasi.

Saat polisi melakukan pemantauan di lokasi, ternyata benar pelaku sedang melakukan judi dadu kopyok. Selanjutnya, polisi langsung menggerebek dan menangkap pelaku.

“Pelaku berperan sebagai bandar judi dadu kopyok itu. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas dia kepada Madiunpos.com, Senin.

Harijadi menyampaikan dari penggerebekan itu, sejumlah barang bukti disita dan dibawa untuk kepentingan penyidikan yakni uang Rp780.000, satu tempurung kelapa, tatakan, tiga mata dadu, dan kertas.

“Di saat umat Islam sedang melakukan ibadah di bulan Ramadan, pelaku malah melakukan judi. Pelaku akan dikenai Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian,” terang Harijadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya