SOLOPOS.COM - ilustrasi judi

Perjudian Ponorogo, enam orang di Ponorogo ditangkap saat bertransaksi perjudian.

Madiunpos.com, PONOROGO—Aparat Satreskrim Polres Ponorogo panen tangkapan pelaku perjudian. Dalam sehari, polisi menangkap enam pelaku perjudian di dua lokasi yang berbeda. Enam orang ini ada yang berperan sebagai pengecer, penombok, hingga bandar judi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Satu lokasi penangkapan di RT 003/RW 001, Dukuh Tamanan, Kelurahan/Kecamatan Kauman, Ponorogo dengan menangkap dua pelaku yaitu AG, 28, warga Jl. Karya Bakti No. 18 RT 003/RW 002, Kauman dan GI, 24, warga RT 003/RW 001, Dukuh Tamanan, Kauman.

Sedangkan satu lokasi lainnya yaitu berada di Dukuh/Desa Mojomati, Kecamatan Jetis, Ponorogo, dengan menangkap empat orang pelaku. Antara lain, HE, 45, warga Desa Josari, Jetis yang berperan sebagai bandar togel. KH, 37, warga Desa Tegalsari, Jetis, sebagai penombok. BA, 47, warga Desa Karanggebang, Jetis, sebagai penombok. Dan DJ, 60, warga Desa Kutu Kulon, Jetis, sebagai penombok.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan penangkapan pelaku perjudian tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada kegiatan perjudian dan kemudian langsung dilakukan penggerebekan di masing-masing lokasi.

Dia mengatakan untuk penangkapan pelaku perjudian di Kelurahan Kauman terjadi pada Kamis (8/9/2016) sekitar pukul 14.00 WIB. Perjudian yang dilkukan kedua pelaku yaitu judi togel online. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bendel patio, tafsir mimpi, uang tunai Rp63.000, buku berisi tombokan nomor togel, dua handphone, dan buku tabungan.

Sedangkan penangkapan pelaku perjudian di Desa Mojomati, Jetis, terjadi pada Kamis (8/9/2016) sekitar pukul 14.30 WIB. “Dalam penangkapan di lokasi ini yaitu empat orang pelaku sedang berkumpul dan berjudi dadu kopyok,” ujar dia kepada Madiunpos.com.

Dari tangan empat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu beberan, tatakan, tempurung kelapa, enam mata dadu, dan uang tuanai Rp576.600. Harijadi menyampaikan keenam pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Ponorogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya