SOLOPOS.COM - Ilustrasi perjudian sabung ayam (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Ponorogo, polisi membekuk pelaku sabung ayam di Ponorogo.

Madiunpos.com, PONOROGO — Anggota Satreskrim Polres Ponorogo menangkap tiga pelaku perjudian sabung ayam di tepi sungai Demalang masuk di Dukuh Demalang, Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Ponorogo, awal Agustus 2016. Salah satu pelaku yang ditangkap merupakan perangkat desa setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui, saat menangkap pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (1/8/2016) pukul 14.00 WIB, terjadi insiden yang mengakibatkan seorang anggota Polres Ponorogo meninggal dunia. Polisi itu bernama Aiptu Kusmanto yang bertindak sebagai Kasubnit Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo. Aiptu Kusmanto meninggal dunia saat mengejar pelaku sabung ayam tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Tiga pelaku yang ditangkap polisi yaitu Sugeng Sucipto alias Tepos, 48, warga Dukuh Krajan, Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman, Ponorogo yang bertindak sebagai tukang jam/timer. Sugeng alias Siwir, 45, warga RT 003/RW 001, Dukuh Kulon, Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo yang bertindak sebagai pemain sekaligus pemilik ayam jago yang diadu. Riyanto alias Besut, 40, warga RT 003/RW 001, Dukuh Demalang, Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Ponorogo yang bertindak sebagai orang yang memberi fasilitas untuk main judi sabung ayam. Riyanto merupakan perangkat desa setempat.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan aktivitas judi ayam tersebut dilakukan pada Senin (1/8/2016) di tepi sungai Demalang, saat itu polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas itu. Atas informasi itu, polisi langsung bergerak ke TKP dan mulai menyelidiki. Ternyata benar di TKP ada kerumunan orang yang berjumlah sekitar 40 orang yang menyaksikan judi sabung ayam dengan uang sebagai taruhan.

Saat hendak dilakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian itu, kata dia, pelaku melarikan diri ke berbagai penjuru karena judi sabung ayam itu dilakukan di ruang terbuka. “Saat hendak ditangkap, mereka kabur dan kami hanya bisa mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di lokasi,” kata dia, Senin (22/8/2016).

Lebih lanjut, dari keterangan saksi-saksi, akhirnya polisi menangkap Sugeng Sucipto pada Sabtu (6/8/2016) yang bertugas sebagai pembagi waktu jalannya perjudian sabung ayam. Selang dua hari dari penangkapan itu, polisi juga berhasil menangkap Sugeng yang merupakan pemilik ayam yang diadu. Sedangkan Riyanto menyerahkan diri kepada polisi pada Rabu (10/8/2016).

Polisi menyita berbagai barang bukti berupa tujuh ekor ayam jago, satu jam dinding, satu lembar kain warna kuning yang biasa disebut dengan geber digunakan sebagai pembatas tempat sabung ayam, lima kurungan ayam, delapan unit sepeda motor, tujuh pasang sandal jepit, dan uang tunai Rp200.000.

Harijadi menambahkan untuk pelaku Sugeng Sucipto dan Sugeng akan dikenai Pasal 303 ayat 1 ke 1E KUHP Sub Pasal 303 BIS ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun. Sedangkan untuk pelaku Riyanto akan dikenai Pasal 303 ayat 1 ke 2E KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya