SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (JIBI/Solopos/Dok)

Perjudian Ponorogo, seorang pria di Sambit ditahan polisi lantaran berjudi dadu kopyok.

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polsek Sambit menggerebek dan membubarkan aktivitas perjudian di pekarangan rumah di Dukuh Tambong, Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Selasa (14/3/2017) sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi kemudian menahan seorang pria bernama Sarmun, 59, warga Desa Wringinanom yang diduga sebagai bandar judi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Sambit, AKP Darmana, mengatakan polisi dari Unit Reskrim Polsek Sambit telah menggerebek lokasi perjudian dadu kopyok di wilayah Desa Wringinanom. Area perjudian yang menggunakan lokasi pekarangan rumah salah satu warga itu kerap meresahkan masyarakat setempat.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah itu. Masyarakat sudah geram terhadap aktivitas perjudian tersebut,” kata Darmana kepada Madiunpos.com, Selasa.

Setelah mendapat informasi itu, polisi menyelidik dan memantau kondisi di lokasi tersebut. Ternyata benar ada aktivitas perjudian itu dan kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan polisi hanya menemukan satu orang yaitu Sarmun yang bertugas sebagai bandar dalam judi dadu kopyok itu. Menurut keterangan pelaku kepada polisi, perjudian dadu kopyok itu dimulai sejak pukul 13.00 WIB hingga Magrib.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain seperangkat alat judi dadu kopyok, lampu beserta aki untuk penerangan, dan uang tunai senilai Rp380.000. “Saat ini pelaku masih diperiksa di Mapolsek Sambit,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya