SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (JIBI/Dok)

Perjudian Ponorogo, polisi menggerebek arena perjudian dan menangkap enam orang.

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Satreskrim Polres Ponorogo membubarkan dan membekuk enam orang yang sedang berjudi dadu di Dusun Dukuh, Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Ponorogo, Minggu (25/12/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keenam orang itu langsung digelandang dan ditahan di Mapolres Ponorogo untuk penyidikan lebih lanjut. Enam pejudi itu adalah Maseni, 52, warga Desa Tosanan, Kecamatan Kauman; Parmun, 44, warga Desa Semanding, Kauman; Treneng, 41, warga Desa Kemuning, Kecamatan Sambit; Supriyanto, 32, warga Desa Kambeng, Kecamatan Slahung; Siswanto, 39, warga Desa Blembem, Kecamatan Jambon; dan Hariyanto, 37, warga Desa Blembem, Kecamatan Jambon.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka bermain judi dadu dengan sejumlah uang di rumah Siswanto di Desa Blembem.

Dari enam orang itu, dua di antaranya yaitu Maseni dan Parmun merupakan bandar judi. Sedangkan empat warga lainnya merupakan penombok.

“Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat alat judi dadu dan uang tunai Rp540.000,” kata dia kepada Madiunpos.com, Senin (26/12/2016).

Sudarmanto menuturkan penggerebekan perjudian ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas enam orang tersebut di rumah Siswanto. Atas informasi itu, polisi menyelidiki dan ternyata benar mereka sedang berjudi.

Kemudian keenam warga yang bekerja sebagai petani dan pekerja swasta itu langsung dibekuk tanpa ada perlawanan. “Keenam tersangka itu saat ini sudah ditahan. Mereka akan dikenai Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” terang Sudarmanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya