SOLOPOS.COM - Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru Susetya, meminta keterangan dua tersangka pengepul kupon judi togel dan capjiki yang berhasil diringkus jajaran Polsek Delanggu. (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru Susetya, meminta keterangan dua tersangka pengepul kupon judi togel dan capjiki yang berhasil diringkus jajaran Polsek Delanggu. (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

KLATEN — Jajaran Polsek Delanggu berhasil meringkus dua warga pengepul kupon judi jenis togel dan capjiki dalam sepekan terakhir.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dua warga yang dibekuk itu masing-masing Ibrahim, 49, seorang buruh tani di Dusun Gentan, Desa Tlobong dan Karyono, 38, seorang buruh asal Dusun Sangkal, Desa Sidomulyo. Keduanya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Jumat (15/2/2013) lalu.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa uang senilai total Rp85.000, dua unit ponsel dan buku rekapan. “Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun,” ujar Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru Susetya melalui Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, Minggu (24/2/2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya