SOLOPOS.COM - ilustrasi judi (Dok/Solopos)

ilustrasi judi (Dok/Solopos)

ilustrasi judi (Dok/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sragen menangkap dua pejudi jenis capjiki di rumahnya, Ringinanom RT 004/018, Sragen Kulon, Sragen, saat melakukan transaksi, Sabtu (20/7/2013) sekitar pukul 20.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka Bambang Panitiyan dan Agus Sumarsono. Mereka dikukut anggota Sat Reskrim Polres Sragen di rumah masing-masing. Bambang ditangkap karena diduga menjual nomor capjiki menggunakan handphone melalui pesan singkat. Dia menjual nomor capjiki pada jam tertentu, yakni jam ke-5 dan ke-6 saja. Anggota Sat Reskrim Polres Sragen hanya berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp21.000 dan satu handphone Cross warna biru. Bambang mengaku menyetor uang penjualan capjiki kepada Agus Sumarsono alias Marsono.

Menurut informasi yang dihimpun Solopos.com dari Mapolres, Marsono menjual capjiki kepada masyarakat umum di rumah. Polisi menyita uang tunai Rp652.000, dua spidol, satu bolpoin, satu penggaris, dua lembar kertas rekap dan satu handphone Samsung warna hitam putih.

Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, saat ditemui Solopos.com di Mapolres Sragen, Kamis (25/7/2013), membenarkan penangkapan. Sri Wahyuni menjelaskan penangkapan dua pejudi jenis capjiki merupakan salah satu hasil Operasi Pekat Candi selama 18 hari.

“Mereka diancam Pasal 303 KUHP ayat (1) huruf 1e, 2e, dan 3e dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda Rp25 juta. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sragen dan akan diproses lebih lanjut. Kami akan terus melakukan Operasi Pekat termasuk perjudian, minuman keras dan narkoba.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya