SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Perjudian Ngawi, seorang PNS ditahan polisi setelah tertangkap basah menjadi bandar judi dadu di desanya.

Madiunpos.com, NGAWI — Aparat Polres Ngawi menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AW, 32, warga Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, yang menjadi bandar judi dadu di desanya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pria ini ditangkap polisi saat bersama WJ alias Gajes, 43, yang juga menjadi bandar judi dadu di Desa Kawu, Minggu (5/2/2017).

Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Martono, menyampaikan dari tangan kedua tersangka itu, polisi menyita tiga buah mata dadu, satu tatakan, satu penutup dadu, dua beberan, dan uang tunai Rp514.000.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda Rp25 juta,” kata Eko, Kamis (9/2/2017).

Lebih lanjut, Eko menuturkan sebelum menangkap AW dan WJ, polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas dua orang itu yang diduga sebagai bandar judi. Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar kedua pelaku menjadi bandar judi dan bertempat di salah satu rumah warga di Desa Kawu.

“Polisi pun menangkap kedua pelaku itu di rumah tersebut dan saat ini keduanya ditahan di Mapolres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya