SOLOPOS.COM - Penjual togel yang tertangkap polisi di Pasar Baru Magetan diinterograsi. (polresmagetan.com)

Perjudian Magetan membuat pengedar toto gelap (togel) di Pasar Baru Magetan harus berurusan dengan polisi.

Madiunpos.com, MAGETAN — Polisi Polres Magetan, Sabtu (13/2/2016), mencokok seorang warga RT 002/RW 003 Desa Balegondo, Ngariboyo, Magetan, Jawa Timur (Jatim) berinisial LP, 33, yang dipergoki menjual toto gelap (togel) di Pasar Baru Magetan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora melalui Kasubbag Humas Polres Magetan AKP Suwadi mengatakan LP ditangkap anggota Buser Polsek Kota saat menjual togel kepada sejumlah orang di Pasar Baru. Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel dengan pesan mengenai angka judi togel dari penombok atau pemasang beserta nominal taruhan.

Ekspedisi Mudik 2024

Suwadi mengatakan polisi akan terus memerangi perjudian di Magetan. Selain itu, polisi juga berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat seperti tindakan perjudian.

“Perjudian jenis apapun akan kami berantas, karena perjudian bisa merusak sendi perekonomian masyarakat,” kata Suwadi yang dikutip Madiunpos.com dari laman Polresmagetan.com, Minggu (14/2/2016).

Lebih lanjut, Suwadi menuturkan mengenai penangkapan LP, pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dnegan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya