SOLOPOS.COM - Pelaku perjudian asal Desa Sidowayah, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim) berinisial SU dibekuk Tim Buser Polsek Panekan saat menjual nomor togel di pinggir jalan wilayah Kecamatan Panekan, Kamis (28/1/2016). (Polresmagetan.com)

Perjudian Magetan difasilitasi seorang warga Desa Sidowayah, Kecamatan Panekan yang nekat menjual togel di tepi jalan.

Madiunpos.com, MAGETAN — Tim Buser Polsek Panekan menangkap seorang warga Desa Sidowayah, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim) karena tertangkap tangan menjual toto gelap (togel), Kamis (28/1/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi mangatakan pelaku perjudian Magetan berinisial SU tersebut dibekuk Tim Buser Polsek Panekan saat menjual togel di tepian jalan wilayah Kecamatan Panekan. Polres Magetan, tegasnya, berkomitmen akan terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat (pekat), termasuk perjudian dalam jenis apa pun.

“Kami akan terus memburu pelaku perjudian karena dapat merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Magetan. Untuk kasus tersebut, pelaku bakal dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” terang Suwadi

Semantar itu, sesalin pelaku berinisial SU, Tim Buser Polsek Panekan mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 lembar rekapan togel, 1 buah bulpen, dan uang tunai senilai Rp231.000.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya