SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (JIBI/Solopos/Dok)

Perjudian Magetan, Jatim, melibatkan Kades Seco, Kecamatan Bendo, berinisial SY yang berperan sebagai bandar judi dadu.

Madiunpos.com, MAGETAN – Polres Magetan gencar memerangi kasus perjudian. Tim Buser Polres Magetan, Sabtu ( 17/10/2015), menyergap pelaku perjudian dadu di sebuah warung di wilayah Desa Soco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Magetan bahkan membekuk oknum Kepala Desa (Kades) Soco berinisial SY ketika asyik menjadi bandar dadu di warung tersebut. Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora, melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi, menerangkan Polres Magetan serius memberantan segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian yang dilakukan siapa pun.

“Polres Magetan selalu berusaha memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, salah satunya  kasus perjudian dalam jenis apa pun karena dapat merusak sendi perekonomian masyarakat, khususnya di Magetan,” jelas Suwadi saat dhubungi Madiunpos.com, Rabu (21/10/2015).

Suwadi mengatakan pelaku kasus perjudian, termasuk Kades Seko berinisial SY bakal dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Dia menerangkan barang bukti (BB) yang disita tim Buser Polres Magetan di tempat kejadian, yakni tiga butir mata dadu, selembar beberan yang berisi tulisan angka dan gambar dadu, satu tutup dadu yang terbuat dari tempurung kelapa, satu tatakan dadu, selembar beberan dadu yang terbuat dari kain parasit, satu meja kayu, dan uang tunai senilai Rp143.000.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya