SOLOPOS.COM - Kapolsek Jiwan, AKP Setiyono menunjukkan barang bukti kasus perjudian jenis dadu beberan angka saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Senin (16/11/2015) pagi. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Perjudian Madiun dengan memanfaatkan dadu dipandu laki-laki warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jatim.

Madiunpos.com, MEJAYAN — Polisi Madiun, Jumat (13/11/2015) pukul 03.00 WIB, menangkap laki laki warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), Muhammad Wahit, 47. Ia dinyatakan tertangkap basah menjadi bandar perjudian dadu jenis beberan angka tersebut. Selain, Wahit yang dituduh sebagai bandar, polisi tak mampu menunjukkan pemain lain tindak pidana perjudian yang dipersangkakan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Jiwan AKP Setiyono menyatakan Muhammad Wahit ditangkap saat menggelar aksi perjudian di salah satu bangunan di Desa Grobogan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Menurut Setiyono, informasi adanya praktik perjudian di Desa Grobogan itu didasarkan polisi atas laporan masyarakat yang diterima Selasa (10/11/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami mendapat informasi dari masyarakat adanya tindak pidana perjudian jenis dadu di Desa Grobogan. Laporan itu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Benar saja, Jumat dini hari, kami bergerak dan menangkap pelaku perjudian tersebut,” jelas Setiyono saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Senin (16/11/2015) pagi.

Pemain Kabur?
Ditanya Madiunpos.com terkait proses penangkapan pelaku perjudian yang hanya berjumlah satu orang, Setiyono mengaku aparat Polres Jiwan gagal membekuk para pemain yang berhasil kabur. Dia menyebut Polres Jiwab bakal melakukan proses penyidikan terhadap tersangka Muhammad Wahit untuk mengetahui jaringan praktik perjudian, khususnya di Kecamatan Jiwan.

“Enam orang terdiri dari pemain, penombok, dan penonton berhasil melarikan diri saat proses penggerebekkan. Kami hanya bisa menangkap bandar judi dadu ini. Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Jiwan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Setiyono.

Omzet Rp1 Juta
Setiyono menyampaikan dari tangan Muhammad Wahit, polisi mengamankan tiga mata dadu, sebuah tatakan, sebuah batok atau tempurung kelapa, sebuah beberan angka, dan uang tunai senilai Rp900.000 sebagai barang bukti kasus. Dia mengatakan tersangka Muhammad Wahit bisa mengantongi omzet Rp1 juta setiap kali bekerja sebagai bandar judi dadu.

“Alasan dari tersangka berjudi untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga. Dia telah rutin melakukan perjudian menggunakan dadu ini sejak tiga bulan yang lalu dengan lokasi yang terus berpindah-pindah,” terang Setiyono. Setiono menyebut Muhammad Wahit melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian Jenis Togel. Dia diancam maksimal 10 tahun kurungan penjara.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya