SOLOPOS.COM - Kapolsek Manguharjo, Kompol Kerod Diyanto (paling kiri), menjelaskan kasus perjudian Madiun di Ruang Humas Mapolresta Madiun, Jatim, Selasa (24/11/2015). Kasus perjudian Madiun tersebut melibatkan lelaki asal Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Mardi Utomo, 58, yang pernah tiga kali tertangkap karena kasus yang sama. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Perjudian Madiun dijadikan mata perncaharuian lelaki asal Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun yang pernah tiga kali tertangkap.

Madiunpos.com, MADIUN – Perjudian Madiun kembali terkuak. Aparat Polsek Manguharjo menangkap lelaki asal Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim), Mardi Utomo, 58, yang menjadikan perjudian jenis toto gelap (togel) sebagai mata pencaharian, Sabtu (21/11/2015) pukul 15.45 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Manguharjo Kompol Kerod Diyanto menjelaskan Mardi Utomo ditangkap saat petugas Polsek Manguharjo menggelar operasi rutin dengan sasaran aksi perjudian Madiun. Menurut dia, petugas membekuk tersangka saat menjual kupon togel di warung milik Nolik di wilayah Kelurahan Madiun Lor.

“Petugas Polsek Manguharjo menangkap tersangka yang diduga melakukan perjudian jenis togel di warung milik saudari Nolik, KelurahanMadiun Lor. Petugas lantas mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa uang senilai Rp80.000 dan satu handphone merek Nokia Asha 310 warna emas,” kata Kerod Diyanto di Ruang Humas Mapolresta Madiun , Selasa (24/11/2015).

Kerod Diyanto menyampaikan Mardi Utomo pernah tiga kali ditangkap polisi karena terlibat kasus perjudian. Dia membeberkan secara detail tersangka pernah dua kali ditangkap aparat Polsek Manguharko dan sekali dibekuk aparat Polresta Madiun.

Kerod Diyanto menyebut tersangka telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP tentang Perjudian. “Tersangka mengaku menjual togel untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Dia belum kapok juga, terhitung pernah tertangkap sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama. Tersangka kembali diancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta,” terang Kerod Diyanto menjelaskan kasus perjudian Madiun itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya