SOLOPOS.COM - Polisi melakukan gelar perkara judi togel di Mapolres Kudus, Jateng, Senin (20/2/2017). (Tribratanewskudus.com)

Perjudian di Kudus ditumpas aparat Polres Kudus dengan mencokok 13 pelakunya.

Semarangpos.com, KUDUS – Aparat Polres Kudus, Jawa Tengah (Jateng) membekuk 13 pelaku judi toto gelap (togel) di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Gebog, Kaliwungu, dan Dawe. Hal itu diungkapkan Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai saat melakukan gelar perkara di Mapolres Kudus, Senin (20/2/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Andy menuturkan penangkapan pelaku judi togel itu dilaksanakan polisi setelah banyaknya pengaduan dari masyarakat tentang maraknya kegiatan tak terpuji tersebut. “Sebanyak 13 orang berhasil diamankan. Perinciannya tiga orang dari Kecamatan Kaliwungu, empat orang dari Kecamatan Dawe, dan enam orang dari Kecamatan Gebog,” papar sang kapolres seperti dikutip Tribratanewskudus.com.

Semua penangkapan tersebut dilaksanakan pada malam hari saat para pelaku sedang melakukan transaksi di hari yang berbeda-beda. Dari tangan para pejudi toto gelap itu, polisi berhasil merampas uang tunai, pesawat telepon seluler, dan catatan perjudian sebagai barang bukti kasus.

Masih dikutip Semarangpos.com dari Tribratanewskudus.com, polisi menangkap tiga pelaku perjudian toto di Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu. Ketiga pejudi itu adalah lelaki berinial M, 63, yang merupakan bandar, serta FR, 24, dan S, 30, sebagai pembeli. Barang bukti yang dirampas polisi dari ketiga orang itu adalah uang tunai senilai Rp276.000, pesawat telepon seluler, dan catatan judi.

Sementara di Kecamatan Dawe, empat orang ditangkap dengan barang bukti dua unit telepon seluler dan uang tunai Rp168.000. Empat orang yang dibekuk polisi itu antara lain pemuda berinisial AS, 18, sebagai bandar, serta EH, 27, S, 31, dan S, 34, sebagai pembeli.

Sementara itu, enam pejudi lain dibekuk di Desa Menawan, Kecamatan Gebog. Polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp190.000, tiga unit telepon seluler, catatan judi togel, dan sebuah bolpoin dari S, 62, sebagai bandar, AB, 30, sebagai penjual atau pengecer, S, 41, A, 37, R, 34, dan S, 30, sebagai pembeli.

Kapolres menegaskan akan terus memberantas perjudian yang terjadi di Kabupaten Kudus. “Kami akan terus memburu pelaku judi togel sampai ke akarnya,” pungkas Andy. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos/com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya