SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi capjiki (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO -- Bisnis judi yang tumbuh subur di Kota Solo dan sekitarnya merupakan usaha yang sangat menjanjikan pada masa jayanya. Perputaran uang dari bisnis ini bila dikelola dengan baik bisa sangat besar.

Seperti yang pernah dilakukan gangster kondang Kota Solo, Gondhez’s yang biasa disingkat GDZ pimpinan Nunggal. Kelompok ini mencapai masa kejayaan di dunia gangster saat mengelola bisnis judi jenis Capjikia di Solo, Karanganyar, dan sekitarnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bisnis itu beroperasi pada 1999 hingga 2005. Usaha itu tutup ketika Kapolri Jendral Pol Sutanto yang menjabat Juli 2005 gencar melarang praktik perjudian. Namun kurun waktu enam tahun beroperasi, GDZ’s sudah meraup untung sangat besar.

Baca Juga: 11,2 Juta Meter Kubik Air PDAM Solo Hilang Selama 2020, Ke Mana?

Ekspedisi Mudik 2024

Saat berbincang dengan Solopos.com di Solo, beberapa waktu lalu, pimpinan Gondhez’s, Nunggal, menuturkan bisnis judi capjikia dikelola kelompok Singo Lawu yang merupakan bagian dari organisasi Gondhez’s.

“Dulu seluruh anggota Gondhez’s saya ajak kerja sama mengelola bisnis itu. Semua panglima-panglima saya kerja di sana. Mulai dari struktur dari tambang yang melayani pembeli, pengepul, hingga pusatnya Singo Lawu. Omzetnya besar,” ujarnya.

Perjudian Bola

Dalam satu kali “bukaan” perjudian itu omzet yang dikelola Singo Lawu, menurut Nunggal, bisa mencapai Rp400 juta. Padahal dalam sehari bisa sampai tujuh kali “bukaan”. Dari bisnis itu Geng Gondhez’s menjadi semakin besar.

Baca Juga: Perjudian di Kota Solo: Dulu Membudaya, Kini Jadi Penyakit Masyarakat

“Yang membuat kelompok Gondhez’s dulu semakin besar salah satunya ya dari bisnis judi itu,” sambungnya mengenai aktivitas Gondez's di Solo dan sekitarnya pada masa lalu.

Setelah berakhirnya era judi capjikia oleh Singo Lawu, Gondhez’s mulai bergeser bisnis mereka ke perjudian sepak bola. Kendati omzet dari bisnis judi bola ini tak sebesar capjikia, uang taruhan yang dikelola Gondhez’s saat itu juga terbilang besar.

Bisnis judi bola dijalankan para tokoh Gondhez’s sekitar 2006 hingga 2010. “Omzetnya bisa mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta per pertandingan sepak bola. Pas pertandingan hari Sabtu uang taruhannya bisa Rp400 jutaan. Kalau hari Minggu sekitar Rp350 jutaan,” urainya yang kini sudah berhenti dari bisnis itu.

Baca Juga: Derita TKW Asal Sragen, Nganggur di Taiwan Hingga Tak Bisa BAB Lewat Anus

Selain pertandingan sepak bola pada akhir pekan, ketika itu ada pertandingan tengah pekan. Sedangkan pertandingan sepak bola yang jadi bisnis judi di Kota Solo yaitu berbagai liga kelas dunia. Seperti liga di negara-negara Eropa dan turnamen internasional.

Tindak Pidana

Ihwal aktivitas bisnis para tokoh Gondhez’s kala itu yang cenderung melanggar hukum, Nunggal menjawab spontan sembari tersenyum. “Lah bisanya kami kerja cuma dari situ [perjudian] dulu itu,” terangnya.

Sebagaimana diinformasikan, praktik perjudian tumbuh subur di Kota Solo sejak zaman kerajaan. Awalnya merupakan ajang hiburan bagi kalangan masyarakat. Juga menjadi teman melek di saat ada warga yang menggelar hajatan.

Baca Juga: Mau Bikin Persis Solo Kuat, Eko Purdjianto Beri Sinyal Boyong Para Pemain Liga 1 Ini

Pada perkembangannnya, praktik perjudian dilarang dan masuk tindak pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Rp10 juta.

Aktivitas perjudian yang awalnya merupakan ajang hiburan dilarang karena banyak disalahgunakan dengan mempertaruhkan harta demi mencari keuntungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya