SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Perjudian sabung ayam di Klaten berhasil dibongkars Polsek Gantiwarno.

Solopos.com, KLATEN –Jajaran Polsek Gantiwarno menangkap empat pejudi sabung ayam di Jabung, Gantiwarno, Rabu (21/9/2016). Penangkapan para pejudi sabung ayam itu bermula dari informasi warga yang mengaku resah dengan perbuatan para tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, keempat pejudi sabung ayam yang ditangkap, seperti Sapardi, 62, warga Gantiwarno; Sutiman, 64, warga Wedi; Suroso, 68, warga Wedi; Suwarno Adi, 58, warga Gedangsari. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gantiwarno.

“Barang bukti yang dsita dari tangan tersangka, di antaranya 10 unit sepeda motor, empat ekor ayam, lima keranjang ayam, jam dinding, satu ember besar, dua ember kecil [para tersangka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian],” kata Kapolsek Gantiwarno, AKP Barozi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal, kepada Solopos.com, Kamis (22/9/2016).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya