SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi remi (JIBI/Solopos/Dok)

Perjudian Klaten, aparat Polres Klaten menggerebek arena judi di Muruh, Gantiwarno.

Solopos.com, KLATEN — Jajaran Polres Klaten menggulung arena judi di Muruh, Gantiwarno, Senin (24/10/2016) pukul 12.30 WIB. Dalam kesempatan itu, jajaran Polsek Gantiwarno meringkus tiga warga yang sedang asyik berjudi remi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, tiga pejudi yang ditangkap, yakni Suharno, Wagimin, dan Mardini. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti, berupa satu set kartu remi, selembar tikar, dan uang tunai senilai Rp54.000.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketiga pejudi dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Penangkapan ketiga pejudi di Gantiwarno itu bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah setelah melihat perbuatan para tersangka. Apalagi perjudian itu digelar di siang bolong,” kata Kasubaghumas Polres Klaten, AKP Siti Aminah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, kepada Solopos.com, Selasa (25/10/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya