SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (JIBI/Solopos/Dok)

Perjudian Klaten diberantas polisi. Polres Klaten menangkap pemain judi dadu.

Solopos.com, KLATEN — Pemain judi dadu ditangkap Polres Klaten. Aparat Polres Klaten menangkap pemain judi dadu di Gunting, Wonosari, Klaten, Kamis (25/6/2015). Pemain yang ditangkap yakni Giyono, 57, warga Bolali, Wonosari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, aparat Polres Klaten semula memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di Gunting, Wonosari.

Ekspedisi Mudik 2024

Selanjutnya, aparat Polres Klaten menggerebek lokasi perjudian tersebut. Sejumlah barang-bukti (BB) yang disita petugas, tiga biji dadu dan sejumlah uang.

“Kami masih mencari pelaku judi lainnya. Saat penggerebekan yang tertangkap hanya satu orang [Giyono]. Tersangka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (26/6/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya