Perjudian Klaten, polisi menangkap lima pejudi dalam penggerebekan arena judi di Manisrenggo.
Solopos.com, KLATEN — Jajaran Polres Klaten menggerebek arena judi dadu di Taskombang, Manisrenggo, Kamis (6/10/2016). Lima pejudi dibekuk dalam penggerebekan tersebut.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kelima pejudi yang diringkus itu adalah Sarno, 58, warga Solodiran, Manisrenggo; Parjiman, 46, warga Taskombang, Manisrenggo; Suhartono, 45, warga Bugisan, Prambanan; Imawan, 27, Kalasan, Sleman; Ari Bintoro, 30, warga Kalasan, Sleman.
Keberadaan arena judi itu diketahui petugas patroli Satsabhara Polres Klaten yang dipimpin Iptu Warso saat menyambangi kawasan Taskombang. Setelah itu, polisi menggerebek tempat itu.
“Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, di antaranya sepeda motor, satu set dadu, satu buah karpet warna abu-abu, dan uang tunai senilai Rp756.000. Guna kepentingan penyidikan, kelima pejudi itu ditahan di sel tahanan Mapolres Klaten. Mereka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] tentang Perjudian,” kata Kasatsabhara Polres Klaten, AKP Suyadi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal, Jumat (7/10/2016).