SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Perjudian Klaten, polisi menangkap lima pejudi dalam penggerebekan arena judi di Manisrenggo.

Solopos.com, KLATEN — Jajaran Polres Klaten menggerebek arena judi dadu di Taskombang, Manisrenggo, Kamis (6/10/2016). Lima pejudi dibekuk dalam penggerebekan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kelima pejudi yang diringkus itu adalah Sarno, 58, warga Solodiran, Manisrenggo; Parjiman, 46, warga Taskombang, Manisrenggo; Suhartono, 45, warga Bugisan, Prambanan; Imawan, 27, Kalasan, Sleman; Ari Bintoro, 30, warga Kalasan, Sleman.

Ekspedisi Mudik 2024

Keberadaan arena judi itu diketahui petugas patroli Satsabhara Polres Klaten yang dipimpin Iptu Warso saat menyambangi kawasan Taskombang. Setelah itu, polisi menggerebek tempat itu.

“Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, di antaranya sepeda motor, satu set dadu, satu buah karpet warna abu-abu, dan uang tunai senilai Rp756.000. Guna kepentingan penyidikan, kelima pejudi itu ditahan di sel tahanan Mapolres Klaten. Mereka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] tentang Perjudian,” kata Kasatsabhara Polres Klaten, AKP Suyadi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal, Jumat (7/10/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya