SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Klaten ini terkait penangkapan 2 bandar dan tambang judi togel.

Solopos.com, KLATEN – Baru dua bulan bebas dari hukuman penjara, Supriyanto alias Kepek, 55, warga Desa Somopuro, Jogonalan, Klaten, itu kembali meringkuk di balik jeruji besi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia ditangkap aparat Polres Klaten lantaran menjadi bandar judi togel jenis hongkong.

Ekspedisi Mudik 2024

Bersama Kepek, petugas juga menangkap Supono, 54, warga Desa Dompyongan, Jogonalan yang bertugas sebagai tambang atau pengecer kupon judi, Minggu (12/7/2015) malam.

“Dalam sehari itu omzet yang diperoleh bisa mencapai Rp285.000. Kalau pekerjaan saya sebenarnya sebagai agen tiket bus,” katanya di Mapolres Klaten, Selasa (14/7/2015).

Tak hanya bertindak sebagai bandar, Kepek juga menjual kupon judi untuk menambah penghasilan.

Kepek mengatakan pernah dipenjara lantaran tersangkut kasus perjudian.

“Sebelumnya itu empat bulan dipenjara. Baru dua bulan bebas, saya dipenjara lagi. Sekarang sudah kapok tidak lagi menjalankan bisnis perjudian,” ungkap dia.

Koordinator Srikandi Babat Pekat Polres Klaten, Kompol Heru Setyaningsih, mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Larangan Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain menangkap kedua tersangka, aparat juga menyita barang bukti di antaranya satu bendel kupon, satu bendel kertas karbon, selembar kartu rekap, ponsel, kalkulator, serta uang tunai Rp207.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya