SOLOPOS.COM - Polisi menangkap empat orang yang berjudi remi di pos kamling Kelurahan Pare. (tribratanewsjatim.com)

Perjudian Kediri, aparat Polres Kediri menangkap empat orang pelaku perjudian di pos kamling.

Madiunpos.com, KEDIRI — Aparat Polres Kediri menggerebek pos keamananan lingkungan (Kamling) di Jl. Argowayang, Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, yang digunakan sebagai tempat berjudi. Empat orang yang sedang asyik berjudi langsung diringkus petugas.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Empat pelaku tersebut yaitu Sunarko, 43, yang bekerja sebagai tukang cat. Jamadei, 53, buruh serabutan. Sumardi, 66, buruh serabutan. Dan Sani, 56, kuli angkut. Keempat pelaku merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Pare.

Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Bowo Wicaksono, mengatakan penggerebekan dan penangkapan pelaku perjudian remi di pos kamling di Jl. Argowayang dilakukan petugas pada Sabtu (10/9/2016) malam. Keempat pelaku pun langsung dibawa ke Mapolsek Pare untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bowo menyampaikan penggerebekan arena perjudian tersbeut berawal dari informasi masyarakat mengenai kegiatan itu. Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyidikan dan ternyata benar pos kamling yang seharusnya untuk jaga keamanan malah digunakan sebagai tempat perjudian.

“Dalam penggerebekan perjudian itu, polisi mengepung arena itu dari berbagai arah. Sehingga empat pelaku perjudian tidak bisa lari ke mana-mana dan langsung ditangkap tanpa perlawanan,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanewsjatim.com, Senin (12/9/2016).

Bowo menyampaikan dari penangkapan empat pelaku itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu remi, dua spidol warna hitam, pecahan keramik yang bertuliskan angka penjumlahan setelah bermain, dan uang tunai Rp210.000.

“Keempat pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan. Mereka telah mengakui perbuatannya. Kami berharap tindakan tegas dari aparat kepolisian membuat mereka jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tegas Bowo.

Lebih lanjut, dia mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan laporan kepada polisi apabila mengetahui adanya tindak pidana perjudian maupun tindak pidana lainnya. Hal ini karena, kepolisian telah menyatakan perang untuk melawan segala bentuk penyakit masyarakat, salah satunya perjudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya