SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (JIBI/Solopos/Dok)

harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepolisian Resort Gunungkidul sudah menyerahkan berkas pemeriksaan tersangka judi dadu Sutrisno dan kawan-kawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosari untuk tahap pertama. Untuk tahap kedua polisi masih koordinasi dengan kejaksaan.
“Kami masih menunggu jaksa apa yang harus dilengkapi penyidik. Diharapkan berkas tidak dikembalikan lagi supaya langsung ke tahap kedua menyerahkan berkas dan tersangka,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Gunungkidul, Ajun Komisaris Polisi Suhadi, Senin (6/1).
Sampai saat ini pemilik Perusahaan Otobus (PO) Maju Lancar itu masih dalam kondisi sakit dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Sleman. Suhadi mengaku tidak bisa memaksakan penahanan tersangka yang sakit karena itu hak tersangka.
Sutrisno ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 6 Desember tahun lalu, setelah sehari sebelumnya tertangkap basah berjudi dadu di rumahnya. Saat itu ada 14 orang yang diamankan polisi. Setelah diperiksa 10 orang dibebaskan kembali karena tidak terbukti.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya