SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus perjudian (JIBI/Solopos/Dok.)

Perjudian Karanganyar, polisi menangkap dua penjudi di warung soto Pasar Jungke.

Solopos.com, KARANGANYAR–Anggota Polres Karanganyar kembali menangkap dua pejudi jenis togel di salah satu warung soto di Pasar Jungke Karanganyar, Rabu (22/6/2016).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Mereka tercatat sebagai warga Karanganyar, yaitu Kartoparmin, 49, dan Wagiman, 48. Warung soto itu milik Kartoparmin. Anggota Polres Karanganyar menerima informasi dari warga tentang transaksi judi jenis togel di warung tersebut.

Informasi tersebut ditindaklanjuti. Hasilnya, Polres menangkap tangan Kartoparmin sedang menjual togel kepada Wagiman. Polres juga menyita sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp332.000, lima bendel keplek yang sudah dipakai, dua bendel keplek yang belum dipakai, dua lembar kertas karbon, dan satu buku penaksir mimpi.

Kartoparmin mengaku sudah berjualan selama dua bulan. “Pemilik warung sedang bertransaksi dengan Wagiman. Anggota membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Karanganyar. Kami masih mendalami pelaku apakah ada kaitan dengan beberapa jaringan judi di Karanganyar dan kabupaten tetangga,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, didampingi Kasar Reskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (23/6/2016).

Polres menjerat dua pelaku menggunakan Pasal 303 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Rp25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya