SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi remi (JIBI/Solopos/Dok)

Aparat Polsek Karanganyar menangkap enama pejudi saat sedang berpatroli.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Polsek Karanganyar menangkap enam pejudi samgong di Dusun Karang, Lalung, Karanganyar, Minggu (11/6/2017) pukul 01.15 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Enam pejudi yang ditangkap, yaitu Ribut Riyanto, 44, Sutrisno, 30, Dwi Suyanto, 26, Sriyono, 44, Tri Haryanto, 31, dan Durung, 31. Anggota Polsek Karanganyar menangkap mereka saat berpatroli di sekitar lokasi kejadian.

Sebelumnya, anggota polsek menerima laporan dari warga. Mereka mengecek dan mendapati enam orang itu tengah berjudi. Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya uang Rp305.000, satu set kartu remi, dan selembar tikar.

Kanit Reskrim Polsek Karanganyar, Ipda Suwandi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan Polres Karanganyar melaksanakan operasi penyakit masyarakat, salah satunya judi. Enam pelaku melanggar tindak pidana ringan.

Mereka dijerat menggunakan Pasal 303 KUHP. “Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Karanganyar. Operasi pekat ditingkatkan menjelang dan selama Ramadan untuk menciptakan kondisi keamanan dan mewujudkan Karanganyar bebas pekat,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa (13/6/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya