Perjudian Karanganyar mengungkap aksi judi dadu di Ngringo, Jaten.
Solopos.com, KARANGANYAR — Lima pelaku judi dadu di Ngringo, Jaten, Karanganyar, ditangkap polisi, Minggu (28/6/2015) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pelaku diciduk bersama barang bukti seperangkat alat judi dan uang tunai Rp770.000.
Menurut Kapolsek Jaten, AKP Subandi, para pelaku perjudian ditangkap di rumah salah satu pelaku di RT 006/RW 012, Serut, Ngringo, Jaten.
“Penangkapan dilakukan di rumah salah satu pelaku itu sendiri, SP, warga Serut, Ngringo,” kata dia saat dihubungi
Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, mengatakan kelima pelaku yang ditahan adalah JW, 50, warga Kendal yang merupakan bandar judi; SP, 53, pemilik rumah; RY, 42, warga Pasarkliwon, Solo; SJ, 42, warga Cangakan, Karanganyar dan S, 50, warga Banyumas. Kelimanya bermata pencaharian sebagai pekerja swasta
“Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka melakukan itu [judi] hanya untuk iseng saja sambil menunggu waktu sahur tiba,” kata dia.