SOLOPOS.COM - Lima pelaku judi dadu diamankan petugas Polres Jaten dari sebuah rumah di Serut, Ngringo, Jaten, Minggu (28/6/2015). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat judi dadu dan uang tunai Rp770.000. (Bayu Jatmiko Adi/JIBI/Solopos)

Perjudian Karanganyar mengungkap aksi judi dadu di Ngringo, Jaten.

Solopos.com, KARANGANYAR — Lima pelaku judi dadu di Ngringo, Jaten, Karanganyar, ditangkap polisi, Minggu (28/6/2015) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku diciduk bersama barang bukti seperangkat alat judi dan uang tunai Rp770.000.

Menurut Kapolsek Jaten, AKP Subandi, para pelaku perjudian ditangkap di rumah salah satu pelaku di RT 006/RW 012, Serut, Ngringo, Jaten.

“Penangkapan dilakukan di rumah salah satu pelaku itu sendiri, SP, warga Serut, Ngringo,” kata dia saat dihubungi , Senin (29/6/2015). Para pelaku ditangkap saat asyik bermain judi di kamar.

Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, mengatakan kelima pelaku yang ditahan adalah JW, 50, warga Kendal yang merupakan bandar judi; SP, 53, pemilik rumah; RY, 42, warga Pasarkliwon, Solo; SJ, 42, warga Cangakan, Karanganyar dan S, 50, warga Banyumas. Kelimanya bermata pencaharian sebagai pekerja swasta

“Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka melakukan itu [judi] hanya untuk iseng saja sambil menunggu waktu sahur tiba,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya