SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko (paling kanan), menunjukkan barang bukti perjudian di Mapolres Karanganyar, Kamis (28/9/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Polisi Karanganyar menggulung arena perjudian di permakaman leluhur di Ngringo, Jaten.

Solopos.com, KARANGANYAR — Warga Ngringo, Jaten, Karanganyar, resah dengan ulah orang yang memanfaatkan sepinya kompleks Permakaman Eyang Suronegoro di wilayah itu untuk berjudi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua pejudi sudah ditangkap polisi pada Rabu (13/9/2017) lalu. Penangkapan dua pria bertato di lokasi yang relatif sepi di siang hari itu bermula dari laporan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (28/9/2017), warga Ngringo mengeluhkan aktivitas sejumlah orang yang berjudi di Permakaman Eyang Suronegoro, beberapa waktu terakhir. Bermula dari keresahan tersebut, warga melaporkan aksi perjudian ke anggota Polsek Jaten.

Begitu mendapat laporan, sejumlah anggota Polsek Jaten mendatangi lokasi. Saat penggerebekan, polisi menangkap dua orang, yakni Sumarwan, 51, buruh bangunan asal Jurug, Ngringo, dan Tri, 38, buruh harian lepas dari Jurug, Ngringo.

Keduanya tak berkutik saat ditangkap polisi. Sedangkan dua pejudi lainnya melarikan diri. Hingga sekarang, polisi memasukkan dua pelarian itu dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Jajaran Polres Karanganyar berkomitmen memberantas berbagai penyakit masyarakat [pekat] di Bumi Intanpari. Hal itu termasuk kasus perjudian. Ini juga menjadi kebijakan kapolres untuk membebaskan Karanganyar dari pekat,” kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui wartawan di mapolres setempat, Kamis.

Kompol Prawoko mengatakan beberapa barang bukti yang disita polisi dari arena perjudian itu di antaranya sejumlah uang dan satu set kartu remi. Saat ini, Sumarwan dan Tri mendekam di sel tahanan Mapolsek Jaten. Kedua tersangka dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Sebelum ditangkap [tanpa perlawanan], kedua tersangka ini sudah bermain judi di lokasi kejadian selama setengah jam,” katanya.

Salah satu tersangka, Tri, mengaku baru kali pertama berjudi di kompleks Permakaman Eyang Suronegoro. Selama berjudi, seorang buruh harian lepas dan tukang parkir itu membawa modal senilai Rp40.000.

“Saya tidak tahu lokasi itu sering dijadikan tempat berjudi. Soalnya, saya diajak I dan S [DPO] untuk berjudi di sana. Saat asyik berjudi, langsung digerebek polisi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya