SOLOPOS.COM - Anggota Polsek Jumantono berhasil menangkap sejumlah pelaku judi sabung ayam dan beberapa ekor ayam saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Dukuh Gerang, RT 003/RW 003, Desa Gemantar, Jumat (9/9/2016) sekitar pukul 14.50 WIB. (Istimewa/Dokumentasi Polsek Jumantono)

Perjudian Karanganyar diungkap Polsek Jumantono dengan menangkap 4 pejudi.

Solopos.com, KARANGANYAR – Anggota Polsek Jumantono membubarkan praktik judi sabung ayam dan menangkap empat pejudi di Dukuh Gerang, RT 003/RW 003, Desa Gemantar, Jumat (9/9/2016) sekitar pukul 14.50 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota berhasil menangkap empat dari belasan pejudi. Informasi yang dihimpun Solopos.com, anggota Polsek Jumantono menerima laporan dari warga terkait praktik judi sabung ayam di pekarangan rumah salah satu warga. Anggota datang saat puluhan warga dari Jumantono dan sekitarnya sedang asyik mengadu ayam.

Warga yang sedang asyik mengadu ayam kocar-kacir saat anggota polsek datang. Beberapa orang di antara jatuh saat melarikan diri. Mereka meninggalkan ayam dan sepeda motor saat melarikan diri. Anggota polsek berhasil menangkap empat orang. Mereka adalah Kasino, 35, warga Terangbulu RT 002/RW 007, Gemantar; Handoko, 52, warga Mragen RT 001/RW 002 Matesih; Daryanto, 32, warga Ngasinan RT 001/RW 011 Matesih; dan Suyanto, 49, warga Tukwuluh RT 001/RW 003 Sringin.

Anggota polsek juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu tiga ekor ayam dan sejumlah sepeda motor. Beberapa sepeda motor di antara, Honda Vario plat nomor AD 2399 XF, Yamaha Vega plat nomor AD 6228 LT, Yamaha Mio plat nomor AD 5769 CZ, Yamaha Mio plat nomor AD 3818 LZ, Honda CB 150 plat nomor AD 2632 AJF, Suzuki Thunder plat nomor AD 6479 GF, Honda Grand plat nomor AD 5694 FF, dan Yamaha RX Spesial plat nomor AD 5704 NF.

Kapolsek Jumantono, AKP Suryanto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan empat orang pejudi diamankan di Mapolsek Jumantono untuk dimintai keterangan. Apakah ada unsur tindak pidana sesuai pasal 303 KUHP. Suryanto mengungkapkan arena judi di pekarangan rumah Jono, 30, warga Dukuh Gerang, Desa Gemantar.

“Lokasi itu sering digunakan judi sabung ayam. Pelakunya bukan hanya dari Jumantono tetapi juga dari beberapa kecamatan lain di sekitar Jumantono. Sejumlah pejudi yang melarikan diri ke desa tetangga. Warga sekitar sudah mengingatkan tetapi tidak digubris pejudi sabung ayam,” ujar dia melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Sabtu (9/9/2016).

Salah seorang warga sekitar lokasi kejadian, Sulis, 38, menyampaikan terima kasih kepada anggota polsek. Dia mengapresiasi langkah polisi membubarkan judi sabung ayam. “Terima kasih karena sudah membubarkan judi sabung ayam di desa kami. Semoga pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” tutur dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya