SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Diler motor di Jl. Ir. Sutami, Jebres, Solo digerebek aparat Satreskrim Polresta Solo, Minggu (14/7/2013) dini hari, karena dijadikan arena perjudian. Aparat meringkus enam pejudi domino dan menyita sejumlah barang bukti.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat gelar barang bukti di Mapolresta setempat, Selasa (23/7/2013), kepada wartawan menyampaikan kasus perjudian itu terungkap berkat laporan warga sekitar arena perjudian yang merasa resah dengan praktik judi itu. Salah seorang warga kepada aparat menginformasikan, diler motor tersebut dijadikan arena perjudian sejak Sabtu (13/7/2013) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mendapat laporan itu, kata Rudi, petugas bergegas mengecek lokasi. Benar saja, petugas mendapati beberapa orang tengah berjudi.

“Setelah itu kami menggerebek diler pada Minggu pukul 01.00 WIB. Enam pelaku dapat ditangkap tanpa terkecuali. Saat ini mereka kami titipkan di Rutan [Kelas IA] Solo,” papar Rudi didampingi Kasubaghumas, AKP Sis Raniwati.

Para pejudi itu terdiri dari dua warga Banjarsari, Solo, dua warga Jebres, Solo dan dua warga Kebakkramat, Karanganyar. Masing-masing dari mereka adalah Gatot Wawan Hariyanto, 27; Paryanto, 34; Agus Triyono, 37; Agus Priyanto, 28; Paimin, 38 dan Agung Supriyanto, 36. Aparat menyita barang bukti dari tangan mereka berupa satu set kartu domino, sebuah karpet yang digunakan sebagai alas saat berjudi dan uang taruhan senilai Rp715.000. Mereka terancam dipenjara maksimal 10 tahun lantaran dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya