Perjudian Boyolali diungkap oleh polisi yang menangkap seorang tambang capjiki.
Solopos.com, BOYOLALI — Polisi membekuk Jumarli, 37, warga Jl. Jaya Negara RT 012/RW 005, Langensari Barat, Kelurahan Langensari, Ungaran, Semarang.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Ia tertangkap basah sedang menjual kupon judi capjikia di halte depan Kantor PMI Boyollai tepatnya di Jl. Randuasri, Siswodipuran, Boyolali, Rabu (21/10/2015) sore.
Jumarli dibekuk saat petugas kepolisian menggelar operasi kamtibmas dan operasi pekat dengan target miras dan judi.
“Pelaku tertangkap tangan oleh petugas saat sedang menjual judi jenis capjikia. Saat itu juga langsung kami tangkap dan barang bukti kami sita dan bawa ke Polres Boyolali,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, saat berbincang di Mapolres Boyolali, Kamis (22/10/2015).
Saat ditangkap, pelaku atau dalam dunia judi capjikia dikenal dengan istilah tambang, tak bisa berkutik. Di lokasi, petugas menemukan beberapa barang bukti antara lain satu lembar kertas sonji capjikia, satu bendel keplek, bolpoin, dan uang tunai Rp70.000.
“Saat ini tambang judi capjikia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polres Boyolali,” imbuh Kapolres. Tersangka dijerat Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Andie Prasetyo, menyampaikan penangkapan satu tambang capjikia di kawasan Ngebong akan dilanjutkan dengan operasi ke lokasi-lokasi yang memungkinkan adanya aktivitas tersebut.