SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Muhammad Kariri (kanan) menunjukkan tiga tersangka perjudian dadu capjiki di Mapolres Boyolali, Senin (22/2/2016).

Perjudian Boyolali dilakukan di Pasar Kambing Desa Kacangan, Kecamatan Andong.

Solopos.com, BOYOLALI–Jajaran Resmob Polres Boyolali menggerebek arena judi dau capjiki di pasar kambing Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Boyolali, Sabtu (20/2/2016) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sayang sekali, dalam penggerebekan tersebut banyak pejudi yang berhasil kabur dan melarikan diri. Aparat berhasil meringkus seorang bandar judi dadu capjiki dan dua pemain judi (pembasang). Mereka adalah Haryanto, 50, warga Desa Kacangan, Andong yang bertindak sebagai bandar, Haryono, 44, warga Kategan, Gemolong, Sragen, dan Pujiyono, 40, warga Desa Kacangan, Andong. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatreskrim, AKP Muhamad Kariri, menjelaskan selain meringkus tiga tersangka aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu set alat perjudian dadu capjiki, uang tunai senilai Rp927.000 yang digunakan oleh para tersangka untuk taruhan.

“Aktivitas judi ini kami pantau setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada judi dadu capjiki di pasar kambing di Desa Kacangan,” kata Kasatreskrim, saat ditemui Solopos.com, di Mapolres Boyolali, Senin (22/2/2016).

Setelah mendapat informasi itu, aparat langsung melakukan penyelidikan kemudian menggerebek lokasi pada Sabtu malam. Saat ini, ketiga tersangka masih intensif diperiksa penyidik untuk pengembangan kasus tersebut. Sayangnya, para tersangka mengaku tidak banyak mengenal pembasang-pembasang lain. “Untuk pelaku lain masih kami coba identifikasi melalui pemeriksaan tersangka. Bila identitasnya sudah berhasil dikantongi, segera kami tangkap,” ujar Kariri.

Menurut Kariri, judi dadu capjiki merupakan jenis judi baru yakni memadukan permainan judi dadu dengan capjiki.  “Tebakan angka mata dadunya menggunakan simbol “X” dan “=”, dikelompokkan dalam dua warga, yaitu hitam dan merah, seperti dalam judi capjiki,” kata seorang pelaku, Pujiono.

Saat ditanya wartawan Pujiono mengaku baru sekali bermain judi di pasar kambing. “Baru sekali ini jadi ndak kenal banyak orang di sana,” kata Pujiono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, arena judi dadu capjiki di pasar kambing Desa Kacangan sudah berlangsung sekitar dua pekan.

Sementara itu, Kariri meminta masyarakat aktif berperan memberantas aksi perjudian di lingkungan masing-masing. “Kami butuh peran aktif masyarakat. Begitu ada aktivitas judi, laporkan kepada kami pasti akan kami tindaklanjuti.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya