SOLOPOS.COM - Sembilan tersangka perjudian saat gelar perkara di Mapolres Boyolali, Selasa (21/5/2013). (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

Sembilan tersangka perjudian saat gelar perkara di Mapolres Boyolali, Selasa (21/5/2013). (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

BOYOLALI — Jajaran Polres Boyolali terus berupaya memberantas segala jenis perjudian di wilayah hukum setempat. Mei 2013 ini, tiga kasus perjudian berhasil diungkap. Sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut berhasil dibekuk.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari sembilan tersangka itu, satu orang di antaranya ditangkap karena kasus perjudian jenis togel, yaitu Sukimin, 55, warga Desa Gladaksari, Kecamatan Ampel. Tersangka tertangkap tangan di rumahnya saat sedang melakukan judi togel, Senin (13/5/2013). Penangkapan itu bermula saat petugas melakukan penyidikan tentang kasus perjudian di sekitar lokasi.

Petugas pun mendapatkan informasi bahwa di lokasi sedang ada perjudian jenis togel. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata benar. Tersangka pun segera ditangkap dan saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Boyolali. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp134.000, kertas karbon, dua lembar kertas rekapan, selembar kertas daftar pembelian togel dan satu pulpen.

Lima tersangka lain yang berhasil ditangkap Selasa (14/5/2013), karena terlibat kasus perjudian berupa adu ayam jago dengan taruhan uang. Lima pelaku tersebut ditangkap di barat Lapangan Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya judi adu ayam jago di lokasi tersebut. Empat tersangka yang terlibat dalam perjudian adu ayam jago itu merupakan warga Kecamatan Teras, sedangkan satu orang lainnya warga Kecamatan Mojosongo.

Kelima orang tersebut yaitu Giyono, 68, warga Desa Salakan, Kamiyarno, 51, warga Desa Randusari, Sutanto, 48, warga Desa Gumukrejo, Suhardi, 48, warga Desa Nepen dan Totok, 62, warga Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo. Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa dua ayam jago, tiga sangkar ayam, satu jeriken, satu ember kecil dan dua keranji.

Sementara kasus perjudian lainnya, melibatkan tiga tersangka, yaitu Slamet Kurniawan, 31, warga Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo; David Yanuar, 25, warga Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar dan Susanto, 29, warga Kelurahan Winong, Kecamatan/Kabupaten Boyolali. Ketiga orang itu ditangkap petugas karena kasus perjudian dengan menggunakan kartu domino atau jenis qiu-qiu dengan menggunakan taruhan uang.

Tiga tersangka tersebut ditangkap di kantor PT Kresna Finance di Jl Pandanaran, Boyolali, Jumat (17/5/2013), setelah petugas mendapatkan informasi di lokasi itu ada perjudian. Dari kasus tersebut, petugas menyita uang tunai Rp310.000 dan satu set kartu domino.

“Sembilan tersangka saat ini sudah kami tahan di Polres Boyolali. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Haryadi ketika ditemui wartawan di mapolres setempat, Selasa (21/5/2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya