SOLOPOS.COM - Lima tersangka perjudian di Pasar Kambing Juwangi saat dikeler di Mapolres Boyolali, Senin (11/1/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Perjudian Boyolali, kawasan Pasar Kambing Juwangi digerebek setelah digunakan untuk kegiatan perjudian jenis dadu.

Solopos.com, BOYOLALI–Polres Boyolali menggerebek lokasi perjudian dadu di kawasan pasar kambing Dukuh Juwangi, Desa Juwangi, Kecamatan Juwangi, Boyolali, Kamis (7/1/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari penggerebekan itu lima pejudi ditangkap dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Aparat masih mengejar pelaku lain yang salah satunya diduga adalah bandar judi.

Informasi yang diterima Solopos.com di Mapolres Boyolali, Senin (11/1/2016), penggerebekan lokasi judi dadu itu bermula dari laporan masyarakat. Aparat langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

Lima orang yang berhasil dibekuk aparat saat penggerebekan Kamis petang itu adalah Sardi, 34, warga Dukuh Gedangan, Gunungtumpeng, Karangrayung, Grobogan; Sartono, 34, Dukuh Kenangasari, Genuk Ungaran Barat, Semarang; Wardi, 41, Dukuh Sendangsono, Ngargotirto, Sumberlawang, Sragen; Sutarwi, 30, Dukuh Lajer, Lajer, Penawangan, Grobogan, dan Sunardi, 43, Dukuh Juwangi, Juwangi, Boyolali. Kelima tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara selama sepuluh tahun.

“Semua tersangka yang berhasil kami tangkap berperan sebagai pemain atau pembasang,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, kepada wartawan, Senin.

Kapolres menyebut ada banyak orang di lokasi perjudian saat penggerebekan. Namun, hanya lima orang yang berhasil diamankan saat itu. “Ada banyak orang saat itu, mereka bubar begitu kami gerebek. Saat ini masih kami dalami, apakah banyak orang itu juga pemain atau hanya sekadar menonton.”

Aparat juga masih berupaya mengungkap identitas bandar yang melarikan diri saat penggerebekan. “Identitas belum diketahui, masih kami selidiki.”

Aparat menyita sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai senilai Rp3,7 juta, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan kayu berbentuk bulat, enam buah mata dadu, satu lembar gelaran judi dadu warna putih bergambar tebakan judi dadu dengan ukuran 76 cm x 155 cm, satu lembar gelaran judi dadu ukuran 41 c x 37 cm, satu lembar karpet warna merah, satu buah HP blackberry warna putih dan tiga HP merek Nokia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya