SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Perjudian Bantul terungkap pada Kamis (13/8/2015) dini hari.

Harianjogja.com, BANTUL– Sembilan tersangka judi dadu digelandang ke Polres Bantul, Kamis (13/8/2015) dini hari setelah tertangkap tangan oleh petugas kepolisian.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sembilan pelaku tersebut diringkus di rumah warga bernama Krisbandaru di Dusun Kaligawe, Desa Bantul, Kecamatan Bantul, sekitar Pukul 02.00 dini hari.

“Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat. Setelah dicek ternyata benar. Di rumah itu berkerumum orang yang tengah berjudi,” terang Kepala Bagian Humas Polres Bantul AKP Paimun, Kamis (13/8/2015).

Polisi menyita satu lembar tikar yang dipakai sebagai alas duduk saat berjudi, uang taruhan sebesar Rp1,6 juta, serta uang jasa untuk pemilik rumah senilai Rp35.000. Para pelaku dijerat Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai larangan judi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya