SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Perjuangan TT, polisi di Semarang yang dipecat karena dianggap memiliki orientasi seksual menyimpang, yakni homoseksual atau gay, akan dimulai pekan ini. TT, 30, akan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (23/5/2019).

Kuasa hukum TT, Ma’ruf Bajammal, dari LBH Masyarakat, mengatakan TT akan menjalani persidangan untuk mendapatkan kembali hak-haknya sebagai aparat. Ia menjalani persidangan untuk menentang surat keputusan Kapolda Jateng yang memutuskan untuk memberhentikannya secara tidak hormat dari kepolisian pada 27 Desember 2018.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

“Sidang perdana dimulai Kamis nanti. Kalau tidak salah persidangan akan dipimpin hakim Panca,” ujar Ma’ruf kepada Semarangpos.com, Senin (20/5/2019).

Ma’ruf menambahkan LBH Masyarakat menentang pemecatan yang dilakukan Polda Jateng pada TT karena alasan orientasi seksual. Apalagi, kasus ini mulai melebar dan keluar dari konteksnya sehingga LBH Masyarakat perlu untuk meluruskan.

Ma’ruf menyebutkan TT merupakan seorang Brigadir Polisi yang sebelumnya bertugas sebagai Banum Subditwisata Ditpamobvit Polda Jateng. Pada 14 Februari 2017, TT ditangkap dan dibawa ke Polres Kudus atas tuduhan pemerasan terhadap W. Setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Kudus, TT terbukti tidak pernah melakukan pemerasan terhadap W.

Meski demikian, TT tetap dipaksa menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi sebanyak tiga kali, yakni pada 15,16, dan 23 Februari 2017. Pelanggaran etik yang dituduhkan terhadap TT adalah melakukan hubungan seks, yang menurut Polri menyimpang.

LBH Masyarakat menilai ada yang janggal dalam kasus ini. Pertama, pemeriksaan yang tidak didahuli laporan dugaan pelanggaran kode etik dan yang kedua, pemeriksaan itu memunculkan laporan pelanggaran kode etik yang diajukan Bripda Aldila Tiffany T.P., pada 16 Maret 2017.

TT kemudian tidak pernah mendapatkan informasi apapun mengenai perkembangan kasusnya selama beberapa bulan. Pada 27 Desember 2018, Kapolda Jateng mengeluarkan Surat Keputusan untuk memberhentikan TT sebagai anggota Polri secara tidak hormat atau PTDH karena dianggap melakukan hubungan seks menyimpang.

TT juga dinilai melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kedua pasal ini, pada intinya berbicara mengenai menjaga citra dan reputasi Polri serta turut menaati atau menghormati norma kesusilaan, agama, kearifan lokal, dan norma hukum,” ujar Ma’ruf.

Ma’ruf menilai Polri tidak bisa memecat anggotanya hanya karena memiliki orientasi minoritas, seperti LGBT. Pemberhentian tidak hormat terhadap TT karena orientasi seksualnya dinilai melanggar hukum dan diskriminasi terhadap orang dengan orientasi seksual minoritas dan terlah berdampak pada pengakuan, pengurangan, penikmatan dan penggunakan hak asasi seseorang untuk dapat hidup, bekerja dan bebas dari diskriminasi sebagaimana telah dijamin dalam Konstitusi.

“Oleh karena itu kami berharap PTUN Semarang bisa melihat masalah administrasi secara jelas yang menimpa klien kami, dan memeriksa serta mengadili perkara sejalan dengan jaminan hak asasi yang telah disediakan undang-undang. Polri harus segera memulihkan pelanggaran hak yang dialami TT,” terang Ma’ruf.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya