Perjanjian Ekstradisi Diteken Setelah 8 Kali Pergantian Dubes Singapura
Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia-Singapura yang digagas sejak 1998 diteken untuk kali kedua pada 2022. Selama 24 tahun itu, Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia untuk Singapura sudah mengalami delapan kali pergantian pucuk pimpinan.

SOLOPOS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly (kanan) mewakili pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura pada Selasa (25/1/2022). (Antaranews.com)
Solopos.com, SOLO — Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, resmi menandatangani Perjanjian Ekstradisi yang sudah digagas sejak 1998.
Perjanjian Ekstradisi itu diteken di The Sanchaya Resort Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi yang salah satunya membahas upaya mempersempit ruang gerak buron koruptor itu melalui proses yang cukup panjang.
