Solopos.com, SOLO — Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, resmi menandatangani Perjanjian Ekstradisi yang sudah digagas sejak 1998.
Perjanjian Ekstradisi itu diteken di The Sanchaya Resort Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi yang salah satunya membahas upaya mempersempit ruang gerak buron koruptor itu melalui proses yang cukup panjang.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.