SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Syihab (jubah putih). (Dok-Kuasa hukum Habib Rizieq)

Solopos.com, JAKARTA — Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).

Hal itu dikonfirmasi oleh Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Pendiri Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Rizieq Shihab bebas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis empat tahun penjara. Vonis tersebut berkaitan dengan kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Akan tetapi, Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukumannya menjadi dua tahun.

Baca juga : Habib Rizieq Bebas Hari Ini

Pengurangan hukuman diberikan lantaran keonaran yang dilakukan mantan Imam Besar FPI itu hanya terjadi di media massa.

Kabar Rizieq Shihab bebas sebelumnya telah diungkapkan pakar hukum tata negara, Refly Harun, yang dekat dengan sejumlah tokoh FPI.

“Hari ini Habib Rizieq bebas. Saya sudah tanya ke Aziz Yanuar memang Aziz tidak menjawab ya atau tidak hanya mengatakan Insyallah doakan saja tapi tidak menolak soal kebebasan habib Rizieq yang terhitung hari ini,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul : Rizieq Shihab Bebas, Ini Kronologi Kasusnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya