Solopos.com, JAKARTA — Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara karena melakukan keonaran dengan menyebarkan kabar bohong (hoaks) penganiayaan. Ratna Sarumpaet merasa tetap yakin perbuatannya bukan keonaran, dia mengaku sejak awal kasusnya adalah politik.
“Jadi gini ya karena dia [hakim] eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran itu buat saya menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar,” kata Ratna, seusai divonis, di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi