Solopos.com, SOLO — Musikus Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara. Ahmad Dhani dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.
“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,”ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda