SOLOPOS.COM - Penumpang salah satu kereta api di Stasiun Madiun. (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN — PT KAI Daops VII Madiun membatalkan perjalanan 12 kereta api lokal maupun jarak jauh selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang.

Manajer Humas KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan pada masa PPKM Darurat, KAI melakukan penyesuaian jumlah operasional kereta api. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api ke berbagai wilayah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menuturkan keretaapi  lokal di wilayah Daops Madiun yang dibatalkan perjalanannya adalah KA Dhoho relasi Surabaya-Kertosono-Blitar. KA Penataran relasi Blitar-Malang-Surabaya, dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya-Kertosono.

Baca juga: PPKM Darurat, Penumpang Kereta Api Harus Punya Kartu Vaksin

Sedangkan kereta api jarak jauh yang batal beroperasi di Daops VII Madiun, yaitu KA Singasari relasi Blitar-Pasarsenen. KA Bangunkarta relasi Jombang-Pasarsenen. KA Brawijaya relasi Malang-Gambir, KA Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng-Bandung.

Lalu KA Kertanegara relasi Malang-Purwokerto, KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng-Yogyakarta. KA Matarmaja relasi Malang-Pasarsenen, KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong, dan KA Ranggajati relasi Cirebon-Surabaya-Jember.

“Untuk mengetahui lebih detail kereta api yang masih beroperasi pada masa PPKM Darurat, pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi. Yakni KAI Access, web KAI, dan channel resmi tiket KAI lainnya,” jelas Ixfan, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Kota Madiun Jadi Lengang dan Gelap

Kereta Api Daops Madiun

Mengenai syarat untuk naik kereta api dari Madiun juga lebih diperketat. Seperti harus menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2X24 jam. Atau rapid test antigen maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Ixfan menuturkan persyaratan baru itu mulai diberlakukan pada 5 Juli sampai 20 Juli 2021. Bagi penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh. Dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR. Atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Bagi penumpang kereta api dari manapun termasuk Madiun, di bawah usia 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Sedangkan penumpang di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Kabupaten Madiun Darurat Covid-19, Ini 13 Aturan yang Harus Dipatuhi!

“Setiap penumpang harus dalam kondisi sehat [tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam]. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medi yang menutupi hidung dan mulut,” jelas Ixfan.

Bagi calon penumpang di Madiun yang telah membeli tiket namun perjalanan kereta api dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100%. Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket. Di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau contact center KAI melalui WhatsApp KAI 121 di 081112111121.

“Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya,” ujar Ixfan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya